MOMSMONEY.ID - PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak. Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). "Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7). Ketentuan naik KA Bandara bagi anak-anak antara lain, kategori usia 0 - 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket. Namun apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket.
Railink Tetapkan Aturan Perjalanan Untuk Penumpang Anak di KA Bandara
MOMSMONEY.ID - PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak. Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). "Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7). Ketentuan naik KA Bandara bagi anak-anak antara lain, kategori usia 0 - 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket. Namun apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket.
TAG: