JAKARTA. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 triliun. Uang itu ditujukan dalam sengketa pemilihan kepala daerah agar mendapatkan putusan yang diharapkan. Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro mendakwa, Bonaran memberikan uang tersebut melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 1,8 miliar kepada Hakim Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya" ujar Pulung di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2). Jaksa mengatakan, sengketa yang diproses di MK ketika itu adalah keberatan dari dua pasangan lawan Bonaran yang kalah. Ketika perkara diproses, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani, supaya Bonaran menghubungi Akil.
Raja Bonaran didakwa kirim uang Rp 1,8 M ke Akil
JAKARTA. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 triliun. Uang itu ditujukan dalam sengketa pemilihan kepala daerah agar mendapatkan putusan yang diharapkan. Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro mendakwa, Bonaran memberikan uang tersebut melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 1,8 miliar kepada Hakim Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya" ujar Pulung di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2). Jaksa mengatakan, sengketa yang diproses di MK ketika itu adalah keberatan dari dua pasangan lawan Bonaran yang kalah. Ketika perkara diproses, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani, supaya Bonaran menghubungi Akil.