Raja Bonaran didakwa kirim uang Rp 1,8 M ke Akil



JAKARTA.  Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 triliun. Uang itu ditujukan dalam sengketa pemilihan kepala daerah agar mendapatkan putusan yang diharapkan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro mendakwa, Bonaran memberikan uang tersebut melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 1,8 miliar kepada Hakim Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya" ujar Pulung di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2).

Jaksa mengatakan, sengketa yang diproses di MK ketika itu adalah keberatan dari dua pasangan lawan Bonaran yang kalah. Ketika perkara diproses, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani, supaya Bonaran menghubungi Akil.


 "Akil Mochtar kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang,” kata Pulung. Uang itu diminta dikirim ke rekening atas nama CV Ratu Samagat serta pada kolom berita pada slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.

Menanggapi itu, Raja Bonaran dikatakan jaksa segera melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.  Yang mana dalam pertemuan itu, Raja Bonaran bakal meminjam uang pada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil. Tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke Akil sesuai permintaan awal. Adapun diketahui uang itu dipinjam dari Tomson Situmeang sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 20 Juni 2011 Hetbin kembali mengirimkan uang Rp 900 juta buat Akil melalui CV Ratu Samagat. Yang mana uang diambil dari Aswar Pasaribu dan Syaiful Pasaribu sebesar Rp 1 miliar.

Usai pengiriman uang pada tanggal 22 Juni 2011 diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara permohonan keberatan hasil Pilkada kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam rapat itu, Akil memutuskan menolak keberatan dari lawan-lawan Bonaran.

Raja Bonaran membantah dakwaan tersebut. Dia akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan.

Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sesuai pasal tersebut, Bonaran terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia