JAKARTA. Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol dengan terdakwa pengusaha Siti Hartati Murdaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari ini, Kamis (3/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi terdakwa kasus ini. Salah satu saksi meringankan untuk Hartati Murdaya yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Raja Buol Ke-XII Ibrahim Turungku. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim meminta majelis Pengadilan Tipikor untuk membebaskan pengusaha Hartati Murdaya dari segala tuntutan hukum terkait kasus Buol. Dalam keterangannya, Ibrahim menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim yang intinya yakin bahwa Hartati Murdaya tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Surat pernyataan ditandatangani Raja Buol di atas meterai. "Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini," kata Ibrahim di hadapan seluruh peserta sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1). Raja Buol ke-XII ini mengungkapkan bahwa Hartati Murdaya sangat berjasa memajukan Buol serta sangat berjasa membantu perekonomian masyarakat. Menurutnya, Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian di mana 90 adalah warga asli Buol. Ibrahim menambahkan bahwa Hartati juga membangun kebun plasma, yang mampu menghasilkan Rp 2 juta per bulan bagi setiap peserta plasma. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa melalui PT HIP, Hartati Murdaya juga telah dibangun jalan sepanjang lebih dari 2.000 kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Perusahaan tersebut juga terus membantu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak. Menurut Raja Ibrahim Turungku, keberadaan PT HIP sangat membantu mewujudkan perkembangan daerah Buol, baik dari segi perekonomian maupun segi yang lain. Dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat dan penerimaan daerah, juga selain itu PT HIP juga membantu pembangunan penanggulangan banjir dan bantuan sosial lainnya. Di depan majelis hakim Raja Buol menyampaikan terima kasih kepada Hartati yang telah bersedia berinvestasi di Buol, sehingga keberadaan PT HIP tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Buol untuk pemekaran kabupaten karena salah satu faktor utama dalam menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Keberadaan PT HIP pada awalnya merupakan permintaan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah Kabupaten Buol-Toli-Toli. Dari banyak investor yang diundang ternyata hanya PT HIP yang bersedia berinvestasi di Buol. Yang lain tidak bersedia karena saat itu belum ada infrastruktur yang mendukung. "Masyarakat Buol berterima kasih, karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan menyejahterakan masyarakat kami," tandas Ibrahim Turungku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Raja Buol minta hakim bebaskan Hartati Murdaya
JAKARTA. Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol dengan terdakwa pengusaha Siti Hartati Murdaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari ini, Kamis (3/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi terdakwa kasus ini. Salah satu saksi meringankan untuk Hartati Murdaya yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Raja Buol Ke-XII Ibrahim Turungku. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim meminta majelis Pengadilan Tipikor untuk membebaskan pengusaha Hartati Murdaya dari segala tuntutan hukum terkait kasus Buol. Dalam keterangannya, Ibrahim menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim yang intinya yakin bahwa Hartati Murdaya tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Surat pernyataan ditandatangani Raja Buol di atas meterai. "Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini," kata Ibrahim di hadapan seluruh peserta sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1). Raja Buol ke-XII ini mengungkapkan bahwa Hartati Murdaya sangat berjasa memajukan Buol serta sangat berjasa membantu perekonomian masyarakat. Menurutnya, Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian di mana 90 adalah warga asli Buol. Ibrahim menambahkan bahwa Hartati juga membangun kebun plasma, yang mampu menghasilkan Rp 2 juta per bulan bagi setiap peserta plasma. Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa melalui PT HIP, Hartati Murdaya juga telah dibangun jalan sepanjang lebih dari 2.000 kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Perusahaan tersebut juga terus membantu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak. Menurut Raja Ibrahim Turungku, keberadaan PT HIP sangat membantu mewujudkan perkembangan daerah Buol, baik dari segi perekonomian maupun segi yang lain. Dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat dan penerimaan daerah, juga selain itu PT HIP juga membantu pembangunan penanggulangan banjir dan bantuan sosial lainnya. Di depan majelis hakim Raja Buol menyampaikan terima kasih kepada Hartati yang telah bersedia berinvestasi di Buol, sehingga keberadaan PT HIP tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Buol untuk pemekaran kabupaten karena salah satu faktor utama dalam menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Keberadaan PT HIP pada awalnya merupakan permintaan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah Kabupaten Buol-Toli-Toli. Dari banyak investor yang diundang ternyata hanya PT HIP yang bersedia berinvestasi di Buol. Yang lain tidak bersedia karena saat itu belum ada infrastruktur yang mendukung. "Masyarakat Buol berterima kasih, karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan menyejahterakan masyarakat kami," tandas Ibrahim Turungku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News