Raja Malaysia kecewa dengan Pemerintahan Muhyiddin Yassin, ada apa?



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah tidak memberikan persetujuan untuk mencabut peraturan kondisi darurat COVID-19, Istana Negara Malaysia mengatakan, Kamis (29 Juli).

Kesepakatan awal adalah untuk membahas dan memperdebatkan tata cara pembatalan kondisi darurat COVID-19 pada pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung, menurut Istana Negara Malaysia, seperti dikutip Channel News Asia.

Pernyataan Istana Negara Malaysia keluar setelah Menteri Hukum Takiyiddin Hassan mengumumkan pada Senin (26 Juli) lalu bahwa keadaan darurat selama berbulan-bulan tidak akan diperpanjang, berakhir pada 1 Agustus nanti.


Takiyiddin juga menyebutkan, enam peraturan darurat yang berlaku selama masa darurat, yang dimulai 12 Januari lalu, telah dicabut dan dibatalkan oleh pemerintah pada 21 Juli, setelah rapat kabinet pada hari yang sama.

Politisi oposisi sejatinya telah menekan Pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, apakah Raja Malaysia telah menyetujui pencabutan tersebut. Tapi, Takiyuddin bilang, dia akan menjawab pertanyaan terkait pada Senin (2 Juli) depan.

Baca Juga: Tembus 17.000, Malaysia capai rekor tertinggi baru kasus harian COVID-19

Pernyataan Istana Negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Pengawas Keuangan Istana Ahmad Fadil Shamsuddin menyatakan: "Pasal 150 (2B) dan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas memberikan kekuatan untuk menyatakan dan mencabut peraturan (darurat) dengan persetujuan Yang Mulia (Raja)".

"Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang ditetapkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia," ungkap Istana Negara Malaysia.

Istana Negara Malaysia mengatakan, Raja kecewa karena persetujuan sebelumnya terhadap usulan untuk mengajukan dan memperdebatkan tata cara pembatalan peraturan darurat di parlemen yang tidak dilaksanakan.

Raja berpandangan, pencabutan yang tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen tidak menghormati supremasi hukum dalam Rukun Negara (ideologi Malaysia). Juga, mengurangi fungsi dan kekuasaan Raja sebagai kepala negara, menurut pernyataan Istana Negara Malaysia .

Meski begitu, Raja menyadari, dia harus bertindak berdasarkan saran Kabinet. Tapi, sebagai kepala negara, Raja memiliki tanggungjawab untuk memberikan nasihat terhadap tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh pihak manapun, terutama mereka yang melaksanakan fungsi dan kekuasaan Raja.

Editor: S.S. Kurniawan