Raja Malaysia Tegaskan Perintah Tahanan Rumah Najib Razak Tidak Boleh Ditentang



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, memperingatkan setiap upaya untuk menentang perintahnya yang mengizinkan mantan Perdana Menteri Najib Razak menjalani sisa masa hukuman di rumah dapat dianggap sebagai tindakan membangkang terhadap titah kerajaan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (7/11/2026), sehari setelah proses pemindahan Najib dari penjara ke rumahnya ditunda oleh pihak berwenang.

Najib telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal bernilai miliaran dolar di lembaga dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Meski demikian, Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan.


Baca Juga: Gubernur BOJ Melihat Risiko Kenaikan Inflasi Imbas Lonjakan Harga Energi

Najib sebelumnya dijadwalkan dipindahkan ke rumah pada Jumat (6/11/2026). Pemindahan itu dilakukan setelah partainya membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar US$ 12 juta  sebagai salah satu syarat pengampunan kerajaan yang diberikan Sultan Ibrahim pada September.

Melalui pengampunan tersebut, Najib diizinkan menjalani sisa masa hukumannya selama dua tahun di rumah.

Namun, proses pemindahan ditangguhkan setelah Kantor Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan muncul sejumlah pertanyaan mengenai penafsiran hukum atas pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan yang diterbitkan pada Jumat, yang mengizinkan Najib keluar dari penjara.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Istana Nasional pada Sabtu, Sultan Ibrahim menegaskan bahwa perintah pengampunannya sudah jelas, tegas, dan tidak memiliki makna ganda.

Ia juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung dan Menteri Wilayah Federal turut menghadiri rapat Dewan Pengampunan ketika keputusan tersebut dikeluarkan.

"Karena itu, seharusnya tidak ada kebingungan mengenai penafsirannya, dan tidak boleh ada ketidakpastian berkepanjangan dalam pelaksanaan keputusan yang telah diberikan," demikian pernyataan Sultan Ibrahim.

Kantor Kejaksaan Agung Malaysia belum segera memberikan tanggapan atas permintaan komentar di luar jam kerja.

Namun, lembaga tersebut sebelumnya merespons tuduhan pengacara Najib yang menyebut pemerintah telah melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Trump Janjikan Pameran Kedirgantaraan Baru AS Akan Jadi yang Terbesar di Dunia

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta kejelasan hukum dan tidak pernah menentang, membatalkan, ataupun bermaksud menangguhkan perintah pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Sultan Ibrahim.

Kejaksaan Agung juga menilai persoalan tersebut perlu segera dibawa ke pengadilan agar mendapatkan penetapan dan arahan hukum yang jelas.

Di Malaysia, jabatan raja dipegang secara bergiliran oleh sembilan sultan dari negara bagian. Meski peran raja sebagian besar bersifat seremonial, konstitusi memberikan kewenangan kepada raja untuk memberikan pengampunan.

Raja dan para sultan lainnya juga mendapat penghormatan mendalam dari masyarakat Malaysia. Bahkan, komentar negatif terhadap keluarga kerajaan dapat berujung pada proses hukum berdasarkan Undang-Undang Penghasutan yang berasal dari era kolonial.