KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al Saud menyetujui apabila sholat Tarawih yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan diadakan di dua masjid suci yaitu, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun sholat dikurangi menjadi 10 rakaat. Mengutip dari Arabnews.com, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, Kepala Kepresidenan dari kedua masjid suci tersebut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada keinginan Raja Salman untuk terus mengadakan ritual ibadah di kedua masjid suci itu. Keinginan Raja Salman tersebut juga disertai dengan persiapan pada tempat ibadah yang aman dan memenuhi standar kesehatan internasional bagi jamaah.
Pihaknya akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk melayani jemaah selama bulan suci Ramadan. Di samping itu, Kementerian Urusan Islam mengumumkan bahwa shalat tarawih dan qiyaam akan digabung dengan shalat isya di semua masjid kerajaan dan tidak lebih dari 30 menit. Kementerian menambahkan, keputusan itu dibuat guna mengurangi durasi jemaah di dalam masjid untuk meminimalkan tingkat penyebaran Covid-19. Baca Juga: Dubes Arab Saudi untuk Indonesia: Insya Allah tetap ada pelaksanaan Haji 2021 Adapun, izin untuk melaksanakan umrah, shalat, maupun kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hanya diberikan kepada orang-orang yang telah menerima vaksin Covid-19 dengan dibuktikan melalui aplikasi Tawakkalna.