JAKARTA. Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui pemberian uang senilai US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar bertujuan agar Handang Soekarno membantu mempercepat masalah pajak yang dihadapi perusahaanya. "Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang, karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (surat tagihan pajak)," kata Rajamohanan dalam kesaksiannya pada persidangan, Selasa (7/6). Selain soal pembatalan STP, jaksa mengkonfirmasi apakah permasalahan pajak yang lain juga akan dibantu Handang. Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, selain adanya STP PPN senilai Rp 52 miliar, ada empat masalah lain yang dihadapi PT EKP, yaitu, penolakan pengajuan restitusi, penolakan pengajuan kepesertaan tax amnesty, pemeriksaan bukti permulaan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Rajamohanan akui suap Handang untuk batalkan STP
JAKARTA. Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui pemberian uang senilai US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar bertujuan agar Handang Soekarno membantu mempercepat masalah pajak yang dihadapi perusahaanya. "Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang, karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (surat tagihan pajak)," kata Rajamohanan dalam kesaksiannya pada persidangan, Selasa (7/6). Selain soal pembatalan STP, jaksa mengkonfirmasi apakah permasalahan pajak yang lain juga akan dibantu Handang. Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, selain adanya STP PPN senilai Rp 52 miliar, ada empat masalah lain yang dihadapi PT EKP, yaitu, penolakan pengajuan restitusi, penolakan pengajuan kepesertaan tax amnesty, pemeriksaan bukti permulaan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).