Rajawali mengantongi izin prinsip kebun tebu di Merauke



Rencana PT Rajawali Corpora menanam 40 ton bibit tebu di Merauke akan segera terwujud. Pada 28 Maret 2011, dua anak usaha Rajawali, yakni PT Cendrawasih Jaya Mandiri dan PT Karyabumi Papua sudah mengantongi izin prinsip konversi hutan produksi menjadi perkebunan tebu dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Nicolaas Tirtadinata, Direktur Pengelola Agrikultur Grup Rajawali, menjelaskan, Menhut memberikan wilayah pencadangan konversi hutan produksi seluas 22.145 hektare (ha) kepada Cendrawasi. Menhut juga telah memberikan izin pencadangan konversi hutan produksi seluas 15.650 ha kepada Karyabumi.

Berdasarkan izin prinsip ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan akan mengatur batas-batasnya. "Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nicolaas dalam siaran pers tertulis yang diterima KONTAN, pekan silam.


Dua perusahaan ini kemudian akan mengurus izin lanjutan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menhut tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Dalam SK ini, luas kawasan yang dapat dilepaskan untuk usaha perkebunan akan ditentukan.

Selanjutnya, kedua perusahaan juga akan melakukan persiapan kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur dasar dan pembangunan kebun bibit seluas 1.500 ha. "Selain itu, kedua anak usaha ini juga akan membangun kebun untuk masyarakat seluas 20%," ujar Nicolaas. Dengan ekspansi ini, Rajawali berharap investor lainnya akan melirik Papua dan mengembangkan perekonomian masyarakat Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test