JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memfinalisasi penerbitan aturan baru tentang insentif pelonggaran likuiditas bank bagi bank yang rajin menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM). Salah satu poin penting beleid anyar tersebut adalah rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), boleh di atas batasan maksimal LDR 92%. “Kelonggaran LDR bisa sampai dengan 94%,” ungkap Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Ada dua syarat pelonggaran rasio likuiditas hingga 94%. Pertama, bank telah memenuhi porsi minimal kredit UMKM sebesar 5% terhadap total kredit di akhir tahun ini. Kedua, regulator ingin kredit yang melimpah dibarengi dengan kualitas yang mumpuni. Batasan BI, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) UMKM di bawah ambang bahaya yakni 5%.
Rajin kredit UMKM, LDR boleh 94%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memfinalisasi penerbitan aturan baru tentang insentif pelonggaran likuiditas bank bagi bank yang rajin menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM). Salah satu poin penting beleid anyar tersebut adalah rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), boleh di atas batasan maksimal LDR 92%. “Kelonggaran LDR bisa sampai dengan 94%,” ungkap Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Ada dua syarat pelonggaran rasio likuiditas hingga 94%. Pertama, bank telah memenuhi porsi minimal kredit UMKM sebesar 5% terhadap total kredit di akhir tahun ini. Kedua, regulator ingin kredit yang melimpah dibarengi dengan kualitas yang mumpuni. Batasan BI, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) UMKM di bawah ambang bahaya yakni 5%.