Rajin kredit UMKM, LDR boleh 94%



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memfinalisasi penerbitan aturan baru tentang insentif pelonggaran likuiditas bank bagi bank yang rajin menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM).

Salah satu poin penting beleid anyar tersebut adalah rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), boleh di atas batasan maksimal LDR 92%. “Kelonggaran LDR bisa sampai dengan 94%,” ungkap Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Ada dua syarat pelonggaran rasio likuiditas hingga 94%. Pertama, bank telah memenuhi porsi minimal kredit UMKM sebesar 5% terhadap total kredit di akhir tahun ini.  Kedua, regulator ingin kredit yang melimpah dibarengi dengan kualitas yang mumpuni. Batasan BI, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) UMKM di bawah ambang bahaya yakni 5%.


Saat ini, Halim menambahkan, BI masih melakukan simulasi perihal dampak insentif tersebut terhadap pertumbuhan kredit UMKM dalam tempo tiga tahun hingga lima tahun mendatang atau sampai tahun 2018. Simulasi ini mengacu pada kewajiban minimum porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit di akhir tahun 2018. “Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk itu sudah selesai, tinggal simulasi,” kata Halim.

Sebelumnya, Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyatakan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi aturan pelonggaran LDR kepada perbankan pada bulan Mei 2015. Nah, aturan anyar akan berlaku setelah BI selesai menyosialisasikan kepada bankir. "Aturan ini akan segera berlaku yang jelas tahun ini,” tambah Tirta.

Masih tunggu

Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI Jakarta, menilai, rencana pemberian insentif bakal menguntungkan Bank DKI. Sebab, kredit UMKM merupakan fokus bisnis mulai tahun 2015-2017 nanti. “Kalau ada insentif pelonggaran batas atas LDR 94% itu lebih baik,” kata Eko.

Agar kredit UMKM tumbuh tinggi, Eko mengusulkan agar BI menerbitkan aturan penurunan tingkat suku bunga kredit. Saran Eko, ada aturan bahwa lembaga pemerintah dilarang menempatkan dana dalam bentuk deposito.

“Lebih baik pemerintah menempatkan dana dalam bentuk dana murah (CASA) agar bunga kredit UMKM bisa turun," tambah Eko.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP menilai, pihaknya tidak berencana menggenjot kredit UMKM yang saat ini sudah di atas 5% terhadap total kredit. Dia memilih menunggu kejelasan insentif BI.                         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto