KONTAN.CO.ID - Sebagai salah satu upaya yang ditempuh dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja, Pemerintah telah membentuk bauran kebijakan yang responsif salah satunya melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah guna penyampaian keterangan Presiden atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Selasa (14/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menko Airlangga.
Raker Pemerintah & Badan Legislasi DPR RI, Menko Airlangga Jelaskan Perppu CiptaKerja
KONTAN.CO.ID - Sebagai salah satu upaya yang ditempuh dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja, Pemerintah telah membentuk bauran kebijakan yang responsif salah satunya melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah guna penyampaian keterangan Presiden atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Selasa (14/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menko Airlangga.