Raksasa Media Sosial Dikepung Ribuan Gugatan



KONTAN.CO.ID - NEW JERSEY. Di balik layar ponsel yang nyaris tak pernah lepas dari tangan, masalah besar tengah menghantui raksasa media sosial. Meta, Google, Snap hingga TikTok kini menghadapi ribuan gugatan hukum yang menuding platform mereka sengaja dirancang untuk membuat anak-anak dan remaja terus terpaku pada layar. Persoalannya bukan sekadar soal waktu penggunaan, tetapi juga dugaan dampak yang lebih serius, mulai dari kecanduan, depresi hingga masalah kesehatan mental lainnya.

Melansir Reuters (21/8), salah satu perkara terbaru datang dari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal New Jersey, Amerika Serikat (AS). Dalam dokumen pengadilan California, ia disebut sebagai P. M-Y. Remaja tersebut sebelumnya menggugat Meta, Google dan Snap karena menilai platform mereka berkontribusi terhadap kecanduan media sosial, depresi dan tindakan menyakiti diri.

Namun, pada 20 Agustus 2026, P. M-Y. mencabut sisa gugatannya. Pengacaranya, Emily Jeffcott, mengatakan keputusan itu diambil karena kliennya ingin kembali menjalani kehidupannya.


Meski satu perkara berakhir, tekanan hukum terhadap perusahaan media sosial belum mereda. Gugatan P. M-Y. merupakan bagian dari lebih dari 3.300 perkara cedera pribadi yang diajukan individu dan digabungkan di pengadilan negara bagian California.

Kasus tersebut bahkan dipilih sebagai salah satu dari tiga perkara uji coba atau bellwether yang semula dijadwalkan masuk persidangan pada Oktober. Putusan dalam perkara semacam ini biasanya menjadi gambaran bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menilai bagaimana juri melihat gugatan serupa.

Di saat yang sama, Meta menghadapi dua persidangan yang diajukan sejumlah negara bagian AS. Perusahaan pemilik Facebook dan Instagram itu dituding merancang platform agar membuat anak-anak kecanduan serta menyesatkan publik mengenai keamanan produknya.

Salah satu persidangan, yang melibatkan gugatan dari 29 negara bagian, berlangsung di pengadilan federal Oakland, California. Perkara lain yang diajukan Tennessee masih bergulir di pengadilan negara bagian Nashville.

Baca Juga: Aktivitas Bisnis Inggris Menguat, Cetak PMI Tertinggi Empat Bulan

Bukan hanya pemerintah negara bagian dan individu yang menggugat. Distrik sekolah di AS juga ikut membawa perusahaan media sosial ke meja hijau karena menilai platform mereka membahayakan anak-anak.

Perusahaan teknologi tersebut membantah tuduhan. Meta mengatakan akan membela diri secara agresif, sementara YouTube dan Snap menegaskan telah menyediakan berbagai fitur keamanan, kontrol orang tua dan perlindungan bagi pengguna muda.

Meski demikian, tekanan hukum mulai menghasilkan putusan yang konkret. Dalam persidangan individual pertama yang berakhir pada Maret, Meta dijatuhi kewajiban membayar sekitar US$ 4,2 juta dan Google US$ 1,8 juta. Perkara itu diajukan seorang perempuan yang mengaku kecanduan media sosial sejak usia muda akibat desain platform yang menarik perhatian.

TikTok dan Snap telah menyelesaikan perkara tersebut sebelum persidangan.

Gelombang gugatan ini menunjukkan persoalan yang dihadapi industri media sosial semakin melebar. Perusahaan tidak lagi hanya dituntut menjaga keamanan data atau konten pengguna, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah desain platform mereka ikut mendorong kecanduan di kalangan anak dan remaja?

Dengan ribuan perkara yang masih berjalan, pertanyaan tersebut berpotensi menjadi salah satu tantangan hukum terbesar bagi industri media sosial dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Pekerja Hyundai Motor Korea Selatan Mogok Kerja, Ini Isi Tuntutannya