Rakyat Butuh Kepastian, Pemerintah Perlu Segera Komunikasikan PPN 12%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, tidak jelas. Pasalnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Padjaitan. Namun, Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga memberikan kepastian terkait kebijakan ini.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro melihat, pemerintah seharusnya memberikan kepastian dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Jika memang akan tetap diimplementasikan mulai awal tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka pemerintah juga perlu membuat mitigasinya.

"Perlu bantalan-bantalan yang disiapkan dari sekarang," kata Andry di Gedung Bank Indonesia, Senin (2/12). Mengingat, waktu yang tersisa hanya tinggal satu bulan lagi sebelum kebijakan ini diimplementasikan.


Lebih lanjut menurut Andry, bantalan yang dimaksud berupa bantuan sosial (bansos), khususnya untuk kelompok masyarakat tier 60% hingga 70% yang selama ini tidak terkaver perlindungan sosial yang ada. "Perlu kebijakan-kebijakan bansos, perlinsos. Pelebaran bansos dan perlinsos perlu disosialisasikan ke masyarakat kita," tambahnya.   

Ia mewanti-wanti pemerintah untuk mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar dampak dari kenaikan tarif PPN 12% terhadap tekanan konsumsi masyarakat tidak makin meluas.

Sebab, "Semakin viral (isu dampak kebijakan PPN 12%), maka semakin luas dampaknya. Jangan baru dikomunikasikan kalau sudah viral," tandas Andry.

Seperti diketahui, kebijakan PPN 12% memicu kontra dari sejumlah pihak. Bahkan, ada ajakan warga net di media sosial untuk hidup sederhana, menahan belanja, hingga menggeser belanja ke usaha mikro, kecil menengah (UMKM) agar transaksinya tak kena pajak. Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan PPN.

Selain itu, muncul petisi online berjudul Pemerintah, Segera Batalkan PPN! di platform Change.org. Sejak dibuat 19 November 2024 lalu, lebih dari 15.600 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto malah melempar kebijakan PPN 12% kepada Komisi XI DPR setelah sebelumnya mengaku belum ada pembahasan di lingkaran merintah ihwal kebijakan itu. Padahal, Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun pada pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan pembasan tarif pajak tersebut kepada pemerintah.

Selanjutnya: Kontraksi PMI Manufaktur, Kemenperin: Dibutuhkan Kebijakan Pro Industri

Menarik Dibaca: Cara Memilih Siapa yang Bisa Kirim DM Instagram di Akun Tanpa Memblokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adinda Ade Mustami