KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, tidak jelas. Pasalnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Padjaitan. Namun, Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga memberikan kepastian terkait kebijakan ini. Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro melihat, pemerintah seharusnya memberikan kepastian dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Jika memang akan tetap diimplementasikan mulai awal tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka pemerintah juga perlu membuat mitigasinya. "Perlu bantalan-bantalan yang disiapkan dari sekarang," kata Andry di Gedung Bank Indonesia, Senin (2/12). Mengingat, waktu yang tersisa hanya tinggal satu bulan lagi sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
Rakyat Butuh Kepastian, Pemerintah Perlu Segera Komunikasikan PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, tidak jelas. Pasalnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Padjaitan. Namun, Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga memberikan kepastian terkait kebijakan ini. Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro melihat, pemerintah seharusnya memberikan kepastian dan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Jika memang akan tetap diimplementasikan mulai awal tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka pemerintah juga perlu membuat mitigasinya. "Perlu bantalan-bantalan yang disiapkan dari sekarang," kata Andry di Gedung Bank Indonesia, Senin (2/12). Mengingat, waktu yang tersisa hanya tinggal satu bulan lagi sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
TAG: