JAKARTA. PT Indomarco Prismatama selaku pemilik waralaba minimarket Indomaret harus mewaralabakan ratusan gerai miliknya guna memenuhi beleid waralaba yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (29/10). Informasi ini sekaligus meralat berita KONTAN sebelumnya, yang memberitakan Indomaret harus mewaralabakan sebanyak 4.260 gerai. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tersebut, pewaralaba toko modern hanya bisa 150 gerai. Jika ada penambahan, maka pemilik waralaba harus mewaralabakan 40% dari total penambahan.
RALAT: Indomaret harus mewaralabakan 231 gerai
JAKARTA. PT Indomarco Prismatama selaku pemilik waralaba minimarket Indomaret harus mewaralabakan ratusan gerai miliknya guna memenuhi beleid waralaba yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (29/10). Informasi ini sekaligus meralat berita KONTAN sebelumnya, yang memberitakan Indomaret harus mewaralabakan sebanyak 4.260 gerai. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tersebut, pewaralaba toko modern hanya bisa 150 gerai. Jika ada penambahan, maka pemilik waralaba harus mewaralabakan 40% dari total penambahan.