Ralat: KPI tetap memanggil Hary Tanoe



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas munculnya rekaman percakapan pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan partai tertentu, yang tersiar lewat Youtube.

Perlu diketahui, KPI menyelidik munculnya rekaman suara disertai teks yang diunggah lewat Youtube yang berisi dialog pemberian porsi siaran khusus untuk Partai Hanura untuk salah satu televisi milik MNC Group. "Prosesnya (penyelidikan) masih jalan," kata Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (8/5).

Oleh karena itu, KPI belum memiliki keputusan atau kesimpulan hasil penyelidikan. Sebab,  dua orang pihak yang dipanggil, yakni  Hari Tanoesudibyo, selaku Direktur Utama RCTI dan Rudijanto Tanoesudibyo, selaku Direktur Utama Indovision belum memenuhi panggilan KPI.


“Kami akan panggil ulang karena kemarin (7/5) mereka tidak datang," jelas Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (8/5) Pernyataan dari KPI ini sekaligus meralat informasi yang diberitakan KONTAN sebelumnya, http://industri.kontan.co.id/news/kpi-tak-ada-pelanggaran-siaran-rcti-indovision/2013/05/08. Atas kesalahan informasi ini, kami menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan dalam informasi sebelumnya.

Tetap panggil Harry Tanoe

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari beredar rekaman video di Youtube yang menyatakan Partai Hanura bisa memuat berita di RCTI Jawa Timur. Munculnya konten di Youtube membuat KPI turun tangan dan memanggil Hari Tanoesudibyo dan Rudijanto Tanoesudibyo.

Keduanya diminta memberikan klarifikasi mengenai isi rekaman yang dimuat di Youtube. Sayangnya, kedua kakak beradik itu tak bisa hadir dan diwakilkan kepada orang lain. RCTI saat itu diwakili oleh Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie, dan Indovision diwakili oleh Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision, Muharzin Hasril.

Namun begitu Ezki bilang, dalam kasus ini, pemanggilan tidak bisa diwakili, sehingga pihaknya memutuskan menunggu kehadiran Hari Tanoe dan Rudi Tanoe yang dikabarkan ada di luar negeri. "Banyak hal yang akan kami bicarakan. Bahwa ada pernyataan-pernyataan yang masih mengambang," tandas Ezki.

Selain itu, lanjut Ezki, pihaknya juga akan melakukan diskusi dengan pihak stakeholder terkait, yang dalam hal jni adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi pihak penting terkait politik pemilu 2014 yang tentunya akan gencar diberitakan media melalui pemberitaannya. "Jadi kasus ini masih akan berproses dan belum ada keputusan," pungkasnya mantap

Informasi saja, pelanggaran yang diduga dilakukan Hari Tanoe sebetulnya bukan kali pertama. Menurut catatan KPI, pada periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali).

Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan TvOne untuk iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri