KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan ekonom dan pengusaha beramai-ramai menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu), Rosmauli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026. Rosmauli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan ekonom dan pengusaha beramai-ramai menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu), Rosmauli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026. Rosmauli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.