KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022). Melansir infopublik.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. "Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi," kata Yasonna.
Ramai Dibahas, Apa Itu Sertifikat Apostille dan Kegunaannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022). Melansir infopublik.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. "Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi," kata Yasonna.