KONTAN.CO.ID - Simak cara mengambil kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (laka) di Kantor Polisi. Masyarakat tengah ramai terkait prosedur pengambilan kendaraan laka. Setiap kendaraan yang terlibat laka akan diamankan oleh pihak kepolisian yang diwakilkan oleh penyidik. Sehingga, bagi Anda yang terlibat dan ingin mengambil kembali kendaraan memerlukan pemenuhan prosedur administratif tertentu.
Aturan Pengambilan Barang Bukti
Apakah ada biaya yang dikenakan?
Nah, masyarakat tengah mempertanyakan apakah proses ini dikenakan biaya. Adapun, pihak Polri melalui akun X @NTMCLantasPolri ungkap untuk pengambilan kendaraan atau barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur pihak bersangkutan wajib menebus kendaraan pasca kecelakaan dengan uang. Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi dibutuhkan sebagai barang bukti dalam penyidikan atau proses hukum yang sedang berjalan. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti oleh masyarakat yang terlibat. Baca Juga: Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT, Syarat, dan Biaya Pembuatan Dokumen BaruProsedur Pengambilan Kendaraan Pasca Kecelakaan
1. Selesaikan Proses Hukum Pastikan bahwa seluruh proses hukum terkait kecelakaan telah diselesaikan. Ini dapat berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. 2. Hubungi Penyidik yang Menangani Kasus Anda perlu berkonsultasi dengan penyidik yang menangani kasus kecelakaan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sudah dapat diambil. Penyidik akan memverifikasi bahwa kendaraan tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan. 3. Siapkan Dokumen Pendukung Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut saat mengunjungi kantor polisi:- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.