Ramai dibahas pelat khusus berkode RF, ternyata ini artinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, di media sosial ramai dibahas mengenai pelat nomor kendaraan dengan buntut RFS. Hal ini terjadi setelah selegram Rachel Venya diketahui memiliki pelat nomor berakhiran RFS. 

Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan pelat kendaraan khusus RF biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu. 

Pelat mobil khusus ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Informasi saja, kode RF pada pelat nomor khusus memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit angka. 

Baca Juga: Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?

Selain itu, berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi

4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire)

Selanjutnya: Biaya terbaru urus balik nama kendaraan tahun 2021, sudah tahu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie