KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait informasi karyawan dengan gaji Rp 5 juta kena pajak karyawan alias Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5%. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).
Ramai Isu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait informasi karyawan dengan gaji Rp 5 juta kena pajak karyawan alias Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5%. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).