Ramai Isu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait informasi karyawan dengan gaji Rp 5 juta kena pajak karyawan alias Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5%.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. 

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).


Baca Juga: Karyawan Bergaji Rp 5 Juta per Bulan Kena Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Aturan mengenai lapisan tarif PPh Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5% dalam UU PPh, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun. Artinya, penambahan lapisan tarif tersebut justru memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tarif tetap 5%.

"Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ujar Sri Mulyani dalam akun instagram pribadinya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1).

Sri Mulyani menjelaskan, karyawan yang belum memiliki tanggungan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayar nilainya hanya sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan (0,5% dari penghasilannya).

Sementara, bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak maka dipastikan tidak dikenakan pajak.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5% dari Menkeu Sri Mulyani

Untuk diketahui, dalam UU HPP, besaran penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni pekerja alias wajib pajak orang pribadi lajang dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk memudahkan, berikut ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan yang dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .