KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pengawasan bank umum yang akan kembali ke Bank Indonesia (BI) dari yang saat ini dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer beredar. Salah satu penyebabnya adalah belum maksimal kinerja dari OJK, terutama dari sisi pengawasan. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memahami kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga muncul kabar soal pengembalian pengawasan bank dari OJK ke BI.. "Jika pemerintah melihat fungsi OJK selama ini belum maksimal, kami di DPR dapat memahami kekecewaan pemerintah," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7). Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah memberikan sejunlah rekomendasi atas pengawasan bank umum di Indonesia. Hal itu dimasukkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019. Mengutip IHPS II tahun 2019, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK tahun 2017-2019 telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menyampaikan beberapa temuan dalam pengawasan bank umum. Pertama, belum terdapat mekanisme koordinasi dengan LPS dalam rangka sharing informasi terkait penanganan bank bermasalah sebagai implementasi dari memorandum of understanding (MoU). Akibatnya, mitigasi risiko terkait dengan bank bermasalah berpotensi terlambat diantisipasi oleh pihak-pihak berwenang.
Ramai isu pengawasan bank kembali ke BI, ini hasil temuan BPK terhadap OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pengawasan bank umum yang akan kembali ke Bank Indonesia (BI) dari yang saat ini dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer beredar. Salah satu penyebabnya adalah belum maksimal kinerja dari OJK, terutama dari sisi pengawasan. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memahami kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga muncul kabar soal pengembalian pengawasan bank dari OJK ke BI.. "Jika pemerintah melihat fungsi OJK selama ini belum maksimal, kami di DPR dapat memahami kekecewaan pemerintah," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7). Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah memberikan sejunlah rekomendasi atas pengawasan bank umum di Indonesia. Hal itu dimasukkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019. Mengutip IHPS II tahun 2019, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK tahun 2017-2019 telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menyampaikan beberapa temuan dalam pengawasan bank umum. Pertama, belum terdapat mekanisme koordinasi dengan LPS dalam rangka sharing informasi terkait penanganan bank bermasalah sebagai implementasi dari memorandum of understanding (MoU). Akibatnya, mitigasi risiko terkait dengan bank bermasalah berpotensi terlambat diantisipasi oleh pihak-pihak berwenang.