Ramai Kabar Minat Fintech Lending Mengakuisisi Bank, Ini Kata AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar fintech lending berencana untuk mengakuisisi bank memang kerap terdengar belakangan. Terbaru, ada kabar bahwa pelaku fintech P2P lending Amartha sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah dengan mengambil 70% kepemilikan saham.

Memang, CEO sekaligus founder Amartha Andi Taufan Garuda tak menampik maupun membenarkan kabar tersebut. Hanya saja, rencana fintech mengakuisisi bank bukanlah kali pertama ini terdengar.

Sebelumnya, ada Modalku, Funding Societies milik Funding Asia Group dan PT Modalku Indonesia Makmur yang mencaplok saham PT Bank Index Selindo (Bank Index). Meskipun, pembelian saham Bank Index oleh Modalku ini dikabarkan tidak menyebabkan terjadi perubahan pengendalian dalam tubuh Bank Index.


Selain itu, ada juga ALAMI yang mengakuisisi salah satu bank syariah di Jakarta. Adapun, bank tersebut kini bernama Hijra Bank yang mengakomodasi tabungan lender maupun borrower, serta menjadi lender institusi bagi platform ALAMI itu sendiri.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Alami Salurkan Pendanaan hingga Rp 1,25 Triliun

Menanggapi tren tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah pun bilang bahwa langkah tersebut menjadi salah satu bukti fintech lending bisa naik kelas. Sebab, menurutnya beberapa fintech yang mengakuisisi bank tersebut terbilang sukses di industri ini dengan penyaluran pinjaman yang sudah cukup besar.

Fintech yang bisa akuisisi bank itu syaratnya harus sukses dulu, kalau nggak sukses nggak mungkin akuisisi yang lebih besar karena bank itu kan syarat permodalannya besar,” ujar Kus kepada KONTAN, Selasa (29/3).

Dalam hal ini, Kus pun menjelaskan bahwa sukses disini maksudnya ialah memang sudah menggarap segmen unbankable yang memang menjadi ranah dari fintech lending itu sendiri.

Sementara itu, Kus juga menjelaskan bahwa keinginan fintech untuk mengakuisisi bank dikarenakan aturan batasan penyaluran dana di fintech lending yang hanya Rp 2 miliar. Menurutnya, banyak pemain fintech lending yang mengeluhkan aturan tersebut karena banyak UMKM yang butuh pembiayaan di atas Rp 2 miliar.

“Salah satu solusinya ya itu, mereka bisa mengakuisisi multifinance atau bank,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi