KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan warga soal penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian pemerintah. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI berjanji membuka ruang evaluasi dan koreksi terhadap data sosial ekonomi yang menjadi basis perlindungan sosial untuk meningkatkan akurasi sasaran. Kepala Badan Bakom RI, Muhammad Qodari, mengatakan berbagai keluhan masyarakat termasuk perubahan desil secara drastis hingga warga yang kesulitan membayar biaya kuliah, menjadi masukan bagi pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Baru Datang ke NTT: Tak Mau Ganggu Penanganan Gempa “Keluhan-keluhan yang terjadi, masalah-masalah yang terjadi menjadi masukan bagi pemerintah untuk bisa dikoreksi,” ujar Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026). Qodari mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyinggung
rebasing dalam pidatonya di DPR pada 14 Agustus 2026. Menurutnya, data sosial ekonomi yang menjadi dasar perlindungan sosial dapat dievaluasi untuk meningkatkan akurasi. “Presiden Prabowo sendiri kemarin waktu pidato tanggal 14 di DPR juga menyebut mengenai
rebasing. Jadi mengenai perlinsos yang notabene data dasarnya adalah data-data sosial ekonomi itu bisa saja dilakukan evaluasi untuk bisa mendapatkan akurasi data yang lebih baik. Dan memang akurasi data ini yang menjadi perhatian Bapak Presiden,” kata Qodari. Qodari menilai digitalisasi perlindungan sosial juga menjadi salah satu cara pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran. Sistem tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermudah masyarakat menerima bantuan, tetapi juga mengurangi kesalahan dalam penetapan penerima. Dalam perlindungan sosial terdapat dua jenis kesalahan, yakni
inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang tidak memenuhi syarat justru menerima bantuan, sedangkan exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sebagai penerima. Qodari mencontohkan uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Surabaya. Dari proses tersebut, sekitar 25.000 KK dikeluarkan dari penerima perlindungan sosial karena tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, sekitar 51.000 KK yang sebelumnya tidak masuk kemudian teridentifikasi sebagai pihak yang berhak menerima. Dalam uji coba tersebut, data perlindungan sosial dicocokkan dengan data dari sejumlah lembaga, antara lain PLN, kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Data yang diperiksa mencakup informasi kelistrikan, kendaraan dan pertanahan. Ke depan, sistem digitalisasi perlindungan sosial direncanakan dapat terhubung dengan data hingga delapan kementerian/lembaga. Pemadanan tersebut diharapkan membantu pemerintah menentukan kelayakan masyarakat berdasarkan data yang lebih lengkap. Sebelumnya, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Desil merupakan posisi relatif keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. “Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026). BPS menyebut penentuan desil menggunakan berbagai variabel, mulai dari kondisi perumahan, aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga disabilitas yang diolah dengan metode Proxy Means Test
(PMT). Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,
ground check, serta informasi masyarakat. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. DTSEN sendiri dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administrasi dan disinkronkan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
BPS menekankan desil hanya berfungsi sebagai alat pemeringkatan dan bukan daftar penerima program. Kementerian dan lembaga dapat menggunakannya sebagai salah satu dasar penentuan sasaran sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program. Bagi masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai, pembaruan dapat disampaikan melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, atau Cek DTSEN. Namun, pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil karena data tersebut tetap harus diproses dan dihitung kembali berdasarkan metode yang berlaku.
Baca Juga: Menteri PU: Jalan dan Jembatan Nasional di NTT Kembali Berfungsi Normal Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News