Ramai Pembahasan Soal Pinpri alias Pinjaman Pribadi, Ini Penjelasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, ramai dibahas masalah pinpri alias pinjaman pribadi di media sosial. 

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, fenomena pinpri pada dasarnya adalah modus yang memberikan pinjaman ke orang perorangan pribadi kepada pihak peminjam. 

Namun, dalam prosesnya ada syarat untuk menyerahkan data pribadi peminjam berupa kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), akun media sosial, foto profil WhatsApp, hingga kartu pengenal kantor. 


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK. 

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023). 

Baca Juga: Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu

Wanita yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan peminjaman dana yang dapat merugikan masyarakat dalam banyak hal. 

"Masyarakat harus berhati-hati dan memperhatikan detail dan risiko," timpal dia. Kiki meminta masyarakat untuk menimbang risiko saat mengajukan pinjaman pribadi (pinpri) tersebut. 

Sebelumnya, kasus soal pinjaman pribadi atau pinpri ini mencuat di media sosial atau yang dulu dikenal dengan Twitter. 

Bahkan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melalui akun X @umjcampus memberikan pernyataan soal kasus pinpri di lingkungannya, setelah adanya laporan. 

Baca Juga: OJK Sebut Ada 8 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

"Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar berhati-hati dalam mengambi keputusanterkait pinjaman dan memastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur oleh hukum," tulis surat tersebut, dikutip Selasa (5/9/2023). 

"Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi," timpal surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada" Penulis : Agustinus Rangga Respati Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie