KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju. Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?
Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju. Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?