KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik tentang tambang di pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris menyampaikan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, Aris menjelaskan, KKP menempati posisi terdepan dalam memberikan rekomendasi setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Ramai Pertambangan di Pulau Kecil, KKP: Perlu Harmonisasi UU Minerba
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik tentang tambang di pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris menyampaikan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, Aris menjelaskan, KKP menempati posisi terdepan dalam memberikan rekomendasi setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil.
TAG: