KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi dampak penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh
marketplace setelah kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari para penjual online. Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh Pasal 22 pada setiap transaksi. Selain mengeluhkan berkurangnya pendapatan bersih, sebagian penjual juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang dinilai belum dipahami secara utuh.
Baca Juga: Inflasi Inti Jadi Penyumbang terbesar Inflasi Juli 2026 Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan masukan dari para pelaku usaha menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, keluhan yang berkembang lebih banyak berkaitan dengan margin keuntungan yang diterima penjual. "Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh
marketplace ini hanya mengubah mekanisme penyetorannya pajaknya," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026). Ia menjelaskan, penerapan PPh Pasal 22 melalui
marketplace pada dasarnya tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh
marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme baru tersebut.
Baca Juga: Impor Konsumsi, Bahan Baku, dan Barang Modal Meningkat pada Juni 2026 "Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan
marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya," kata Inge. Karena itu, DJP akan berkoordinasi dengan platform
marketplace agar sosialisasi kepada para penjual dapat ditingkatkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22. Selain memperkuat edukasi, DJP juga memastikan implementasi kebijakan tersebut akan terus dipantau untuk melihat dampaknya terhadap pelaku usaha. "Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini," imbuhnya. Sebelumnya, sejumlah penjual mengunggah rincian transaksi di media sosial yang menunjukkan adanya potongan PPh Pasal 22 pada hasil penjualan mereka. Sebagian
seller menilai tambahan potongan tersebut membuat margin keuntungan semakin menipis karena masih harus menanggung biaya administrasi dan biaya layanan
marketplace. Di sisi lain, tidak sedikit penjual yang mempertanyakan dasar penghitungan PPh Pasal 22 karena menganggap pajak semestinya dihitung setelah dikurangi berbagai biaya
marketplace. Ada pula
seller yang mengaku tetap dikenai pemungutan pajak meski omzet usahanya masih berada di bawah Rp 500 juta per tahun. Keluhan tersebut kemudian memicu diskusi di kalangan pelaku usaha mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar
marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News