KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Inti aturan itu adalah menggeser pengawasan larangan dan pembatasan impor dari wilayah kepabeanan (border) keluar wilayah kepabeanan (post border). Aturan ini membuat para pengusaha gelisah. Dengan post border artinya pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Permendag yang sudah berlaku pada 1 Februari 2018. "Ini amanat tim tata niaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perekonomian," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (12/2). Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menjelaskan ada pergeseran impor beberapa komoditas dari border ke pos border. "Tujuannya mempermudah impor bahan baku," kata Karyanto kepada Kontan.co.id.
Ramai-ramai menolak kemudahan bagi importir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Inti aturan itu adalah menggeser pengawasan larangan dan pembatasan impor dari wilayah kepabeanan (border) keluar wilayah kepabeanan (post border). Aturan ini membuat para pengusaha gelisah. Dengan post border artinya pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Permendag yang sudah berlaku pada 1 Februari 2018. "Ini amanat tim tata niaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perekonomian," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (12/2). Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menjelaskan ada pergeseran impor beberapa komoditas dari border ke pos border. "Tujuannya mempermudah impor bahan baku," kata Karyanto kepada Kontan.co.id.