JAKARTA. Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mulai menimbulkan masalah. Ribuan warga Jakarta mulai terbebani kenaikan NJOP tersebut. Atas beban itulah, mereka mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memberikan keringanan. Iwan Setyawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 27.293 permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan tersebut antara lain, berasal dari warga biasa, anggota TNI, anggota polisi dan PNS. Selain dari golongan masyarakat tersebut, permohonan keringanan pembayaran PBB juga datang dari kalangan dunia usaha, rumah sakit dan organisasi nirlaba. "Permohonan banyak didominasi warga biasa, perusahaan kurang dari 20%," kata Iwan saat dihubungi KONTAN Senin (8/12) tanpa merinci perusahaan yang dimaksud.
Ramai-ramai orang Jakarta ajukan keringanan PBB
JAKARTA. Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mulai menimbulkan masalah. Ribuan warga Jakarta mulai terbebani kenaikan NJOP tersebut. Atas beban itulah, mereka mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memberikan keringanan. Iwan Setyawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 27.293 permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan tersebut antara lain, berasal dari warga biasa, anggota TNI, anggota polisi dan PNS. Selain dari golongan masyarakat tersebut, permohonan keringanan pembayaran PBB juga datang dari kalangan dunia usaha, rumah sakit dan organisasi nirlaba. "Permohonan banyak didominasi warga biasa, perusahaan kurang dari 20%," kata Iwan saat dihubungi KONTAN Senin (8/12) tanpa merinci perusahaan yang dimaksud.