JAKARTA. Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan membuat pernyataan bersama atas rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 %. Surat pernyataan tertanggal 16 September 2016 tersebut ditandatangani 13 serikat pekerja yang ada di Kabupaten Pasuruan seperti, FSP RTMM SPSI, SPN, SARBUMUSI, FSP TSK SPSI, dan masih banyak lagi. Mereka menilai kenaikan cukai yang tinggi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan orang. Dalam surat pernyataan yang diterima media, dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa mencari sumber-sumber penerimaan negara di bidang lain tanpa harus terus menggenjot cukai tembakau.
Ramai-ramai, pekerja tolak kenaikan cukai rokok
JAKARTA. Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan membuat pernyataan bersama atas rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 %. Surat pernyataan tertanggal 16 September 2016 tersebut ditandatangani 13 serikat pekerja yang ada di Kabupaten Pasuruan seperti, FSP RTMM SPSI, SPN, SARBUMUSI, FSP TSK SPSI, dan masih banyak lagi. Mereka menilai kenaikan cukai yang tinggi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan orang. Dalam surat pernyataan yang diterima media, dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa mencari sumber-sumber penerimaan negara di bidang lain tanpa harus terus menggenjot cukai tembakau.