KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca batas waktu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah habis di Maret lalu terkait registrasi ulang produk unitlink, beberapa perusahaan asuransi mulai ramai-ramai meluncurkan produk unitlink baru. Tampaknya, meluncurkan produk baru unitlink lebih banyak dipilih oleh sebagian besar perusahaan asuransi jiwa dibandingkan melakukan penyesuaian produk lama dengan SEOJK 5/2022 terkait PAYDI. Maklum, banyak transformasi yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan tersebut. Terbaru, ada PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk baru unitlnik-nya bernama AXA Link Protector. Ini menjadi satu-satunya produk unitlink milik AFI yang sudah teregistrasi di OJK untuk boleh dipasarkan.’
“Sebelum SEOJK PAYDI berlaku kami memiliki lima produk unitlink,” ujar Chief of Proposition and Alternate Distribution AFI Yudhistira Dharmawata, Rabu (5/4) Oleh karenanya, saat ini AFI sudah tidak menjual beberapa produk lama tersebut. Hanya saja, AFI tepat akan melayani nasabah-nasabah existing yang memiliki produk lama tersebut sesuai dengan yang tertera dalam polis.
Baca Juga: Allianz Targetkan Premi Asuransi Perjalanan Naik 50% Selama Ramadan dan Lebaran Sementara itu, Yudhis mengungkapkan bahwa pengurangan jumlah produk unitlink dimiliki sebagai upaya penyederhanaan dari produk-produk unitlink yang dimiliki selama ini. Jadi, rencananya akan membuat satu produk lagi untuk segmen syariah. “Sekarang makin transparan dan semoga gap antara nasabah dengan tenaga pemasar akan makin mengecil dan positif reviewnya bisa meningkat,” ujarnya. Head of Product Proposition Prudential Indonesia Deby Kasenda juga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih memilih untuk membuat produk baru. Tujuannya tak hanya menyesuaikan dengan SEOJK, melainkan juga mengubah proses pemasaran dan penjualannya yang lebih mengetahui manfaat dan risikonya. Menurutnya, pembuatan produk baru juga menjadi kesempatan untuk mematangkan target nasabah dari produk unitlink. Mengingat, tidak semua nasabah cocok dengan produk unitlink ini. “Kalau
end to end kan nanggung ya kalau cuma perbaiki yang lama tapi tidak disesuaikan dengan yang lain, atau sebaliknya, oleh karenanya kami membuat produk baru,” ujar Deby. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono bilang hingga batas waktu penyesuaian ijin produk PAYDI, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 adalah 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah.
Baca Juga: Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak “Perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk unitlink untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK 5/2022,” ujar Ogi.
Sementara itu, OJK juga mencatat bahwa terjadi penurunan produksi premi PAYDI setelah adanya SEOJK tersebut. Data per akhir Februari 2023 terjadi penurunan secara tahunan dengan Februari 2022 sebesar 20,84%, yakni dari Rp 13 triliun menjadi Rp 10,3 triliun Oleh karenanya, Ogi bilang telah terjadi penurunan porsi produk unitlink yang selama ini mendominasi produksi premi industri. Menurutnya, itu sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko. “ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” ujarnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari