Ramai-ramai tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan



JAKARTA. Gelombang penolakan atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perumahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terus berlanjut.

Kali ini, tuntutan penundaan beleid tersebut datang dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Poin utama yang menjadi persoalan adalah Pasal 16D yang mengubah batas atas gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam ketentuan yang lama, dasar perhitungan yang digunakan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iyalah dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 orang anak menjadi flat sebesar Rp 8 juta.


Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, dengan perhitungan tersebut beban yang harus ditanggung pengusaha dan pekerja meningkat meski dari sisi presentasi tetap yakni 4:1 dengan perincian sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Bila dibandingkan dengan kenaikan tarif dari sektor peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), perubahan plaform besaran perhitungan iuran JKN bagi PPU lebih tinggi yakni dapat mencapai Rp 130.000. Sementara itu, kenaikan untuk PBI besarannya Rp 3.775 dan PBPU antara Rp 4.500-Rp 20.500.

Padahal selama ini, dibandingkan dengan sektor yang lain klaim pencairan dari PPU lebih rendah. "Dengan besaran klaim yang rendah, perhitungan iuran malah dinaikkan. Ini tidak fair bagi kami," kata Hariyadi, Kamis (24/3).

Sekadar catatan, klaim rasio dari PPU yang dibayarkan oleh perusahaan swasta hanya berada dikisaran 70%. Sedangkan PPU PNS klaim rasionya sebesar 100%, PBI mencapai 80% dan PBPU klaim rasionya mencapai 300%.

Bahkan, dengan kecilnya jumlah klaim rasio dari PPU ini seharusnya pemerintah memberikan penghargaan atau reward. "Kalau di asuransi kesehatan, klaim rasio lebih rendah mendapatkan bonus, tapi di kebijakan pemerintah ini kontradiksi," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto.

Surat keberatan Apindo yang meminta untuk menunda pemberlakuan aturan tentang jaminan kesehatan itu telah dilayangkan kepada Presiden. Asal tahu saja, selama ini beban yang harus ditanggung pengusaha sudah cukup tinggi, selama ini beban pengeluaran sosial yang ditanggung pengusaha dapat mencapai 34,7%.

Anggota komisi IX DPR Muhammad Iqbal mendesak pemerintah agar aturan mengenai jaminan kesehatan ini ditunda pelaksanaannya pada 1 April mendarang. Pihaknya juga meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh atas program JKN ini.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut bila besaran iuran jaminan kesehatan ini tidak dinaikkan. "Karena BPJS ini dipayungi oleh undang-undang, pemerintah yang tanggung jawab," kata Indra.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, besaran kenaikan tarif tersebut sudah didiskusikan oleh berbagai pemangku kepentingan. Sehingga bila ada penundaan maka akan berpengaruh terhadap mismatch atau ketidaksesuaian antara iuran dengan pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News