KONTAN.CO.ID - Ketahui aturan pemakaian pelat nomor modifikasi yang terancam sanksi tilang. Media sosial tengah ramai dengan perbincangan sanksi tilang pelat nomor yang ditutup maupun diganti dengan plat modifikasi. Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menutup, memodifikasi, atau menyamarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di jalan raya. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat Nomor Tidak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dilarang melakukan berbagai tindakan yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan. Larangan tersebut meliputi:- Menutup pelat nomor menggunakan mika atau penutup lainnya.
- Mengubah bentuk huruf maupun angka pada TNKB.
- Melipat atau membengkokkan pelat nomor.
- Mengecat ulang sehingga warna dan tulisan tidak sesuai standar.
- Memasang stiker, aksesori, atau benda lain yang menghalangi pelat nomor terbaca dengan jelas.
Aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam ketentuan tersebut, TNKB yang digunakan kendaraan harus merupakan pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dipasang sesuai aturan. Modifikasi yang mengubah warna, bentuk, tulisan maupun penambahan tempelan yang membuat pelat nomor sulit dikenali tidak diperbolehkan. Baca Juga: Korlantas Perpanjang Skema One Way Mudik Lebaran hingga Km 236Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu
Bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."Artinya, pengendara yang sengaja menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Puncak Arus Balik, Korlantas Siapkan One Way Nasional Tahap 3