KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan dinamisasi pajak, yakni meningkatkan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan. "Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait praktik ijon pajak yang ramai diperbincangkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan dinamisasi pajak, yakni meningkatkan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan. "Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).
TAG: