KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil pajak atas pesangon pensiun yang diajukan sejumlah karyawan bank swasta. Putusan ini diambil MK pada Kamis (13/11/2025), dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa polemik mengenai pajak atas pesangon dan uang pensiun perlu dilihat dari prinsip dasar perpajakan, yakni prinsip keadilan (fairness).
Ramai Soal Pajak Pesangon dan Pensiun, Begini Penjelasan Pakar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil pajak atas pesangon pensiun yang diajukan sejumlah karyawan bank swasta. Putusan ini diambil MK pada Kamis (13/11/2025), dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa polemik mengenai pajak atas pesangon dan uang pensiun perlu dilihat dari prinsip dasar perpajakan, yakni prinsip keadilan (fairness).