Ramai Soal Platform Fee, Ekonom: Perlu Ada Ruang Dunia Usaha Berinovasi



​KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana pengaturan platform fee pada layanan digital menuai sorotan.

Ekonom Senior Universitas Paramadina sekaligus praktisi kebijakan publik, Wijayanto Samirin, menilai pemerintah sebaiknya tidak terlalu jauh mengatur aspek teknis model bisnis perusahaan digital karena berpotensi menghambat inovasi dan menurunkan daya tarik investasi.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Peran Kertajati Jadi Pusat MRO,Husein Fokus Layani Rute Domestik


Perbincangan mengenai platform fee mencuat setelah pemerintah menerapkan skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8% untuk perusahaan aplikasi.

Dalam skema tersebut, platform fee tidak termasuk dalam komponen komisi 8% karena menjadi pungutan terpisah yang dibayarkan langsung oleh pengguna kepada aplikator.

Platform fee merupakan biaya layanan yang dikenakan perusahaan digital kepada konsumen untuk mendukung operasional platform, termasuk pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, hingga penyediaan fitur baru.

Menurut Wijayanto, pemerintah sebaiknya berperan menetapkan koridor regulasi tanpa terlalu mencampuri kebijakan operasional perusahaan.

"Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi," ujar Wijayanto dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 100 MHz, Perluas 5G & Dongkrak Kapasitas Jaringan

Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) itu menilai, penerapan platform fee merupakan praktik yang lazim di industri digital, baik pada layanan transportasi daring, e-commerce, pemesanan tiket, maupun layanan digital lainnya.

"Sangat wajar sepanjang nilainya rasional. Ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi," katanya.

Wijayanto mengingatkan, apabila pemerintah turut mengatur besaran platform fee sebagaimana mengatur komisi ojol, regulasi Indonesia berpotensi dinilai terlalu kaku sehingga mengurangi ruang inovasi pelaku usaha.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat menurunkan minat investor untuk menanamkan modal di sektor teknologi yang justru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

Baca Juga: Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik

"Regulasi kita akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi. Investor pun akan menjadi kurang tertarik masuk ke sektor yang sesungguhnya sangat kita perlukan di masa mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan industri ride-hailing, tetapi juga berbagai sektor digital lain yang selama ini menerapkan mekanisme platform fee sebagai bagian dari model bisnisnya.

Karena itu, Wijayanto menyarankan pemerintah melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi di negara-negara pesaing Indonesia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina sebelum mengambil kebijakan baru.

"Sebaiknya jangan diterapkan secara kaku. Di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan usaha yang sehat, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor," katanya.

Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah dan terbatasnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, ia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat menambah beban bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Menurut Wijayanto, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan biaya yang ditimbulkan.

Baca Juga: AirAsia Indonesia Optimistis Industri Penerbangan Masih Tumbuh hingga Akhir 2026

Ia mencontohkan, industri ojek online diperkirakan telah menciptakan lebih dari lima juta lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, sementara sektor teknologi secara keseluruhan menyerap puluhan juta tenaga kerja.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, evaluasi awal terhadap implementasi skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi menunjukkan hasil yang positif.

Meski demikian, pemerintah masih menerima sejumlah masukan terkait aspek teknis, termasuk pembahasan mengenai platform fee.

"Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan," kata Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News