Ramai Soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip Pajak, DJP Buka Suara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bukan merupakan aturan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI). 

Regulasi tersebut disebut hanya menjadi pedoman internal bagi pegawai DJP dalam melaksanakan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memberikan keseragaman prosedur bagi petugas pajak.


Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, RUU PFII hingga Satu Data Indonesia Masuk Agenda

"Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam pelaksanaan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses IBK," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pedoman tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas basis data perpajakan yang akan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

"Selain itu juga sebagai upaya memperoleh basis data yang lebih berkualitas yang merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance)," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap ketentuan dalam SE-9/PJ/2026 yang mencantumkan kelompok HWI dan prominent people sebagai salah satu prioritas dalam permintaan data keuangan.

Inge menjelaskan, DJP memang tidak memberikan definisi formal mengenai HWI maupun wajib pajak prominent dalam surat edaran tersebut. Hal itu dilakukan karena karakteristik wajib pajak yang menjadi perhatian dapat berbeda di setiap wilayah kerja.

"Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak HWI dan prominent tidak secara formal diberikan definisi karena ada kemungkinan terdapat perbedaan kriteria untuk masing-masing wilayah kerja. Akan tetapi pada dasarnya petugas pajak sudah memahami apa yang dimaksud WP Prominent," katanya.

Baca Juga: KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Sudah Ditetapkan

Ia menambahkan, secara umum wajib pajak dengan penghasilan tinggi, memiliki banyak aset, dipandang kaya raya atau merupakan tokoh terkemuka dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent. 

Namun, status tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi sasaran tindakan pengawasan.

Inge mencontohkan, WP dengan penghasilan tinggi, memiliki banyak aset, dipandang kaya raya atau terkemuka, dapat dikategorikan sebagai WP prominent yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam proses pengawasan pajak, setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap kewajiban perpajakan yang dipenuhinya selama ini.

Lebih lanjut, DJP menegaskan akses terhadap data keuangan tidak hanya ditujukan kepada kelompok HWI.

"Tujuan permintaan data tentunya untuk kegiatan pengawasan agar lebih akuntabel dan adil. Namun demikian perlu dipahami bahwa akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja tetapi juga untuk semua WP yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut, DJP berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Baca Juga: Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate 5,75% Pada RDG Juli 2026

Surat edaran itu juga mengatur kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan, antara lain orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai memerlukan permintaan data keuangan.

DJP menegaskan penetapan sasaran tersebut dilakukan melalui mekanisme persetujuan berjenjang. 

Untuk pengawasan di Kantor Pusat DJP, daftar wajib pajak harus memperoleh persetujuan pejabat eselon II, sedangkan di daerah persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Selain itu, ruang lingkup permintaan data juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis, seperti anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News