Ramai tagihan listrik hingga Rp 68 juta, ini aturan tentang P2TL PLN



KONTAN.CO.ID - Baru-baru ini di media Twitter, viral sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta. 

Dikutip pemberitaan Kontan.co.id, Senin (18/1), pelanggan dengan inisial M (31) mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya. 

Lalu, pada 14 Januari 2021 terdapat petugas PLN datang ke rumahnya untuk mengecek meteran listrik. Petugas yang memakai seragam itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi. 


Baca Juga: PLN normalkan 88% gardu di Manado, listrik 77.034 pelanggan kembali menyala

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019. Setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. 

Pihak PLN memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis bahwa petugas PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah dan ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. 

PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN, disaksikan pihak keluarga dan pihak kepolisian. Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru. 

Baca Juga: Kronologi tagihan listrik hingga Rp 68 juta versi pelanggan dan PLN

Aturan mengenai P2TL PLN 

Dikutip dari laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik– selanjutnya disingkat P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Beberapa Istilah dalam P2TL:

  • JTL (Jaringan Tenaga Listrik)adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)
  • Sambungan Tenaga Listrik (STL)adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
  • Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
  • APP (Alat Pembatas dan Pengukur)adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca-bayar.
Baca Juga: PGE Area Ulubelu jamin pasokan listrik pasca gempa yang guncang Lampung