JAKARTA. PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk akhirnya mengantongi restu pemegang saham untuk memperpanjang periode pembelian kembali saham (buyback) yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika awalnya berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.04/2015 aksi korporasi tersebut hanya bisa dilakukan hingga 24 November mendatang, tetapi karena restu pemegang saham perseroan boleh memperpanjangnya hingga 15 Maret 2017. “Kalau dengan RUPSLB jangka waktunya bisa sampai 18 bulan dan pemegang saham menyetujuinya,” ujar Suryanto, Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Jakarta, Rabu (16/9).
Ramayana perpanjang periode buyback saham
JAKARTA. PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk akhirnya mengantongi restu pemegang saham untuk memperpanjang periode pembelian kembali saham (buyback) yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika awalnya berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.04/2015 aksi korporasi tersebut hanya bisa dilakukan hingga 24 November mendatang, tetapi karena restu pemegang saham perseroan boleh memperpanjangnya hingga 15 Maret 2017. “Kalau dengan RUPSLB jangka waktunya bisa sampai 18 bulan dan pemegang saham menyetujuinya,” ujar Suryanto, Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Jakarta, Rabu (16/9).