KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan rambu-rambu pengelolaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 menyebutkan, pertama, dana haji boleh dialokasikan ke produk -produk perbankan syariah berbentuk giro, deposito berjangka serta tabungan Dalam instrumen tersebut, tiga tahun pertama paska terbentuknya BPKH, investasi dana haji yang boleh digunakan maksimal 50% dari total dana penempatan dan investasi keuangan haji. Setelah masa tiga tahun, besaran investasi maksimal dalam instrumen tersebut harus dikurangi menjadi 30% saja.
Rambu pengelolaan dana haji terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan rambu-rambu pengelolaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 menyebutkan, pertama, dana haji boleh dialokasikan ke produk -produk perbankan syariah berbentuk giro, deposito berjangka serta tabungan Dalam instrumen tersebut, tiga tahun pertama paska terbentuknya BPKH, investasi dana haji yang boleh digunakan maksimal 50% dari total dana penempatan dan investasi keuangan haji. Setelah masa tiga tahun, besaran investasi maksimal dalam instrumen tersebut harus dikurangi menjadi 30% saja.