JAKARTA. Baru sehari disahkan menjadi Undang-Undang (UU), UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) langsung menuai kritik. Kritik keras datang dari para pengusaha dan pekerja yang terkena kewajiban baru untuk membayar iuran perumahan. UU Tapera mewajibkan: perusahaan dan pekerja, baik di perusahaan maupun bekerja mandiri yang memiliki gaji di atas upah minimum untuk menyisihkan gaji untuk pembiayaan rumah bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Besaran iuran, jika sesuai dengan saat pembahasan UU ini antara pemerintah dan parlemen besarannya mencapai 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi perusahaan. Kelak, peserta Tapera yang sudah memiliki rumah dan memiliki penghasilan di atas upah minimum mendapatkan manfaat dari keuntungan investasi setelah memasuki pensiun.
Rame-rame menolak iuran wajib Tapera
JAKARTA. Baru sehari disahkan menjadi Undang-Undang (UU), UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) langsung menuai kritik. Kritik keras datang dari para pengusaha dan pekerja yang terkena kewajiban baru untuk membayar iuran perumahan. UU Tapera mewajibkan: perusahaan dan pekerja, baik di perusahaan maupun bekerja mandiri yang memiliki gaji di atas upah minimum untuk menyisihkan gaji untuk pembiayaan rumah bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Besaran iuran, jika sesuai dengan saat pembahasan UU ini antara pemerintah dan parlemen besarannya mencapai 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi perusahaan. Kelak, peserta Tapera yang sudah memiliki rumah dan memiliki penghasilan di atas upah minimum mendapatkan manfaat dari keuntungan investasi setelah memasuki pensiun.