Rampung pekan depan, begini cara BSSN investigasi lonjakan tagihan listrik PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah melakukan investigasi mengenai lonjakan tagihan listrik pelanggan PT PLN (Persero) yang terjadi pada Juni lalu.

Dalam investigasi itu, BSSN akan membandingkan data sampel pelanggan pasca bayar yang telah diperoleh dengan data tagihan pelanggan prabayar.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa data pelanggan listrik sudah dilengkapi oleh PLN. “Saat ini masih investigasi. Hasil belum final targetnya rampung pekan ini," kata Purbaya.


Baca Juga: SKK Migas: Lapangan Gas Kepodang segera beroperasi kembali SKK Migas: Lapangan Gas Kepodang segera beroperasi kembali

Purbaya menjelaskan proses investigasi juga menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal hingga akhir investigasi nanti. Ia pun belum mau merinci seputar hasil analisa awal dari data sampel tagihan pelanggan.

Namun ia memastikan, dalam proses investigasi, pihaknya juga bakal membandingkan data sampel pelanggan pasca bayar yang telah diperoleh dengan data tagihan pelanggan prabayar.

Sebelumnya Purbaya mengungkapkan, selain data sampel tagihan pelanggan pihaknya juga meminta data tambahan berupa data pencatatan meter oleh PLN. Nantinya, BSSN bakal bertugas untuk menginvestigasi sistem komputasi pencatatan tagihan pelanggan oleh PLN.

Baca Juga: Mitsui Jepang hengkang dengan jual 45,5% saham Paiton, bisnis PLTU tak menarik? Mitsui Jepang hengkang dengan jual 45,5% saham Paiton, bisnis PLTU tak menarik?

Adapun, Direktur PLN Zulkifli Zaini bilang kondisi yang dialami sejumlah pelanggan turut menuai simpati perusahaan setrum pelat merah tersebut.

"Kami bersimpati pada semua pelanggan kami yang alami kenaikan tagihan. Tidak hanya menjelaskan (penyebab) kami juga berikan solusi," ujar Zulkifli, Senin (22/6).

Zulkifli mengungkapkan, pihaknya memberikan solusi lewat skema pencicilan tagihan pelanggan untuk maksimum tiga bulan terhitung sejak Juli 2020.

Asal tahu saja, PLN menjelaskan penggunaan skema penghitungan tagihan listrik dengan rerata 3 bulan terakhir masih akan tetap digunakan sebagai antisipasi pada proses pencatatan meter rekening Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra