KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk baru saja menyelesaikan aksi korporasi penguatan modal dengan skema rights issue. Wakil Direktur Utama Bank Oke Hendra Lie menyatakan aksi korporasi ini sudah dilakukan pada akhir bulan lalu. Melalui rights issue ini, Bank Oke berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator meminta, perbankan harus memenuhi aturan itu paling telat akhir 2022. “Dengan rights issue ini, betul sudah terpenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Penambahan modal ini sesuai komitmen untuk mendukung bisnis khususnya penyaluran kredit,” ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (2/11).
Rampung Rights Issue, Bank Oke (DNAR) Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Rp 3 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Oke Indonesia Tbk baru saja menyelesaikan aksi korporasi penguatan modal dengan skema rights issue. Wakil Direktur Utama Bank Oke Hendra Lie menyatakan aksi korporasi ini sudah dilakukan pada akhir bulan lalu. Melalui rights issue ini, Bank Oke berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator meminta, perbankan harus memenuhi aturan itu paling telat akhir 2022. “Dengan rights issue ini, betul sudah terpenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Penambahan modal ini sesuai komitmen untuk mendukung bisnis khususnya penyaluran kredit,” ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (2/11).