JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat pengajuan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 ke DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR menyerahkannya ke Badan Anggaran untuk dibahas. Ketua DPR Marzuki Ali mengakui telah menerima surat dari Presiden No 24/02/2012 tertanggal 29 Februari 2012 mengenai rancangan UU tentang perubahan UU No 22 tahun 2011 tentang anggaran negara. "Surat ini kami serahkan ke Badan Anggaran untuk membahasnya," ungkap Marzuki dalam sidang paripurna DPR Selasa (6/3). Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah telah menyerahkan RAPBNP ke DPR. Selanjutnya, Agus berharap pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan pembahasan APBNP dalam waktu 30 hari.
Rancangan APBNP 2012 diserahkan ke Badan Anggaran
JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat pengajuan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 ke DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR menyerahkannya ke Badan Anggaran untuk dibahas. Ketua DPR Marzuki Ali mengakui telah menerima surat dari Presiden No 24/02/2012 tertanggal 29 Februari 2012 mengenai rancangan UU tentang perubahan UU No 22 tahun 2011 tentang anggaran negara. "Surat ini kami serahkan ke Badan Anggaran untuk membahasnya," ungkap Marzuki dalam sidang paripurna DPR Selasa (6/3). Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah telah menyerahkan RAPBNP ke DPR. Selanjutnya, Agus berharap pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan pembahasan APBNP dalam waktu 30 hari.