KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) diminta tidak salah mengambil sikap terkait Rancangan Permentan tentang pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pasalnya ada indikasi mengenai kesalahan sikap dalam pembuatan rapermentan tersebut. Dilihat dari segi internal Rapermentan ini mengandung dua masalah: pertama, soal esensi pengawasan RIPH dan kedua soal aturan memasukkan RIPH dalam aturan karantina. Salah satu ketentuan dalam rancangan regulasi mengenai karantina yang dimaksud adalah keharusan menyertakan surat RIPH. Pasalnya menurut Rizky, antara RIPH dan Karantina adalah dua ranah yang berbeda. “Pertama, soal Namanya, yaitu pengawasan RIPH. Selama ini RIPH adalah instrument untuk mengatur importasi produk hortikultura dengan tujuan agar produk dalam negeri terlindungi dari serbuan produk impor. Ini kan kalau kita jujur adalah semacam trade barrier non tariff. Nah, dalam UU Ciptakerja tidak ada lagi aturan penggunaan RIPH lagi sebagai syarat untuk impor. Di Permendag 20/2021 juga disebut demikian Jadi apanya yang mau diawasi?” kata Pengamat hukum Rizky Ihsan, Kamis (19/5).
Rancangan Aturan Kementan soal Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Tuai Kritik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) diminta tidak salah mengambil sikap terkait Rancangan Permentan tentang pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pasalnya ada indikasi mengenai kesalahan sikap dalam pembuatan rapermentan tersebut. Dilihat dari segi internal Rapermentan ini mengandung dua masalah: pertama, soal esensi pengawasan RIPH dan kedua soal aturan memasukkan RIPH dalam aturan karantina. Salah satu ketentuan dalam rancangan regulasi mengenai karantina yang dimaksud adalah keharusan menyertakan surat RIPH. Pasalnya menurut Rizky, antara RIPH dan Karantina adalah dua ranah yang berbeda. “Pertama, soal Namanya, yaitu pengawasan RIPH. Selama ini RIPH adalah instrument untuk mengatur importasi produk hortikultura dengan tujuan agar produk dalam negeri terlindungi dari serbuan produk impor. Ini kan kalau kita jujur adalah semacam trade barrier non tariff. Nah, dalam UU Ciptakerja tidak ada lagi aturan penggunaan RIPH lagi sebagai syarat untuk impor. Di Permendag 20/2021 juga disebut demikian Jadi apanya yang mau diawasi?” kata Pengamat hukum Rizky Ihsan, Kamis (19/5).