JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera terbentuk dan bekerja. Mereka antara lain harus melanjutkan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Pengamat Hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, khusus untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham), ada dua pekerjaan rumah yang harus menjadi prioritas. Pertama adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Rancangan ini UU ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya segera dituntaskan," ujar Luhut kepada KONTAN, Rabu (22/10). Luhut mengatakan rancangan KUHP ini sudah lebih dari 30 tahun diwacanakan dan dibahas namun hingga kini belum juga tuntas. Karena it, ia menekankan pentingnya peran Menkumham yang punya wibawa dan kepemimpinan yang tegas. Selain itu, kemampuan Menkumham baru dalam penguasaan masalah ini juga amat diperlukan.
Rancangan KUHP dan perbaikan Lapas jadi PR Jokowi
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera terbentuk dan bekerja. Mereka antara lain harus melanjutkan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Pengamat Hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, khusus untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham), ada dua pekerjaan rumah yang harus menjadi prioritas. Pertama adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Rancangan ini UU ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya segera dituntaskan," ujar Luhut kepada KONTAN, Rabu (22/10). Luhut mengatakan rancangan KUHP ini sudah lebih dari 30 tahun diwacanakan dan dibahas namun hingga kini belum juga tuntas. Karena it, ia menekankan pentingnya peran Menkumham yang punya wibawa dan kepemimpinan yang tegas. Selain itu, kemampuan Menkumham baru dalam penguasaan masalah ini juga amat diperlukan.