KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut mengenai suku bunga. Dalam pasal 8AB, bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya. Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id, belum banyak mau berkomentar terkait dengan rancangan yang terdapat dalam Omnibus Law Sektor Keuangan itu.
Rancangan Omnibus Law Atur Penyesuaian Bunga Kredit Setelah BI Rate, Ini Kata Bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut mengenai suku bunga. Dalam pasal 8AB, bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya. Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id, belum banyak mau berkomentar terkait dengan rancangan yang terdapat dalam Omnibus Law Sektor Keuangan itu.