KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian. Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, substansi Rancangan Permen ESDM tersebut ialah pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024. “Kesempatan tersebut tentu dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Rancangan Peraturan Menteri ESDM untuk Kelanjutan Fasilitas Pemurnian Masih Berproses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian. Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, substansi Rancangan Permen ESDM tersebut ialah pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024. “Kesempatan tersebut tentu dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).