KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden. Saat ini calon beleid ini telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg). "PP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti usai menghadiri penandatangan kontrak kerja sama pembangunan pasar, Senin (20/8). Setelah PP tersebut disahkan dan berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Sudah kami siapkan Permendag-nya tunggu pengesahan dari Setneg," terang Tjahya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden. Saat ini calon beleid ini telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg). "PP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti usai menghadiri penandatangan kontrak kerja sama pembangunan pasar, Senin (20/8). Setelah PP tersebut disahkan dan berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Sudah kami siapkan Permendag-nya tunggu pengesahan dari Setneg," terang Tjahya.