Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce masih menunggu pengesahan Presiden. Saat ini calon beleid ini telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg).

"PP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti usai menghadiri penandatangan kontrak kerja sama pembangunan pasar, Senin (20/8).

Setelah PP tersebut disahkan dan berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Sudah kami siapkan Permendag-nya tunggu pengesahan dari Setneg," terang Tjahya.

Sebelumnya, pemerintah berharap untuk segera menerbitkan aturan mengenai e-commerce itu karena telah masuk dalam peta jalan bagi perkembangan sistem perdagangan elektronik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .