KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Aturan turunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut meliputi pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, mengatakan, sejatinya ada dua draf RPP yang awalnya hendak diajukan dalam tahun ini. "Tapi karena keterbatasan waktu, jadi keempat RPP itu akan mulai (diajukan) di tahun 2019," kata Askolani dalam Sosialisasi UU PNBP di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11). Keempat RPP turunan tersebut, lanjut Askolani, akan segera diajukan ke Presdien Joko Widodo pada awal tahun depan sesuai dengan usulan Kementerian Hukum dan HAM. "Insya Allah bisa selesai sekaligus dalam setahun," pungkas dia.
Rancangan peraturan pemerintah turunan UU PNBP diajukan tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Aturan turunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut meliputi pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, mengatakan, sejatinya ada dua draf RPP yang awalnya hendak diajukan dalam tahun ini. "Tapi karena keterbatasan waktu, jadi keempat RPP itu akan mulai (diajukan) di tahun 2019," kata Askolani dalam Sosialisasi UU PNBP di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11). Keempat RPP turunan tersebut, lanjut Askolani, akan segera diajukan ke Presdien Joko Widodo pada awal tahun depan sesuai dengan usulan Kementerian Hukum dan HAM. "Insya Allah bisa selesai sekaligus dalam setahun," pungkas dia.