KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai penerapan SLIK sangat diperlukan bagi industri LKM saat ini. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto mengatakan penerapan SLIK akan memberikan dampak positif dalam hal mitigasi risiko kredit.
Rancangan Perubahan POJK 41/2024 Atur LKM Akses SLIK, Ini Kata LKM Kab.Pekalongan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai penerapan SLIK sangat diperlukan bagi industri LKM saat ini. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto mengatakan penerapan SLIK akan memberikan dampak positif dalam hal mitigasi risiko kredit.